Apa yang Dimaksud dengan Korporat? Ini Pengertian Lengkapnya

apa yang dimaksud dengan korporat

TL;DR

Korporat adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang bersifat atau berkaitan dengan korporasi, yaitu badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang berdasarkan hukum yang berlaku. Menurut KBBI, korporat berfungsi sebagai kata sifat, sementara korporasi adalah badan usahanya. Korporasi bisa berbadan hukum (PT, Persero, Koperasi) maupun tidak (Firma, CV). Jenis korporat dibedakan berdasarkan sektor: ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. Budaya kerjanya dikenal hierarkis, dengan jam kerja terstruktur dan jenjang karier yang lebih pasti dibanding startup.

Kalau Anda pernah melamar kerja di perusahaan besar, kemungkinan besar istilah “korporat” sudah tidak asing. Tapi apa yang dimaksud dengan korporat sebenarnya? Banyak orang memakai kata ini untuk menyebut perusahaan besar secara umum, padahal ada makna hukum dan kelembagaan yang lebih spesifik di baliknya. Memahami pengertian korporat bukan sekadar soal kosakata bisnis, tapi juga soal mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada badan usaha tersebut.

Pengertian Korporat Menurut KBBI dan Para Ahli

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korporat didefinisikan sebagai kata sifat yang berarti “bersifat atau berkaitan dengan korporasi; berbadan hukum.” Jadi, korporat bukan nama benda, melainkan kata yang menggambarkan sesuatu yang berhubungan dengan korporasi. Korporasi sendiri, menurut KBBI, adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar, atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Perbedaan ini sering diabaikan dalam percakapan sehari-hari. Orang cenderung memakai “korporat” dan “korporasi” bergantian, padahal secara gramatikal keduanya berbeda fungsi. Ketika seseorang menyebut “budaya korporat” atau “kebijakan korporat,” yang dimaksud adalah budaya atau kebijakan yang berkaitan dengan korporasi.

Dari sisi hukum, definisi yang paling sering dirujuk berasal dari dua sumber. Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mendefinisikan korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggunakan rumusan serupa di Pasal 1. Kedua definisi ini penting karena menegaskan bahwa tidak semua korporasi harus berbadan hukum resmi, tapi tetap bisa dikenai tanggung jawab hukum.

Black’s Law Dictionary, referensi hukum internasional yang kerap dikutip, mendefinisikan korporasi sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara dan terdiri dari kumpulan orang. Yang membedakannya dari usaha perseorangan adalah korporasi eksis sebagai entitas tersendiri, terpisah dari individu yang mendirikannya. Artinya, jika investor berganti atau meninggal dunia, korporasi tetap bisa berjalan.

Ciri-Ciri Korporasi yang Membedakannya dari Usaha Biasa

Banyak usaha kecil yang belum tentu bisa disebut korporasi. Ada beberapa ciri yang membedakannya. Korporasi adalah subjek hukum buatan dengan kedudukan hukum khusus, artinya ia bisa menggugat dan digugat secara hukum atas namanya sendiri. Korporasi juga memiliki jangka waktu operasional yang tidak terbatas selama pemegang saham dan direksi memilih untuk melanjutkannya. Berbeda dengan usaha perseorangan yang otomatis berakhir jika pemiliknya meninggal.

Selain itu, kekuasaan tertinggi dalam korporasi terletak pada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara operasional sehari-hari dijalankan oleh direksi. Tanggung jawab pemegang saham pun terbatas hanya pada jumlah saham yang mereka miliki, bukan pada seluruh aset pribadi mereka. Ini disebut limited liability, dan inilah salah satu alasan mengapa banyak pebisnis memilih mendirikan korporasi dibanding usaha perseorangan.

Modal korporasi bisa berasal dari berbagai sumber: modal pribadi pendiri, penjualan saham ke pihak luar, atau pinjaman. Pemegang saham yang menanamkan modal berhak mendapat dividen sesuai kesepakatan, meski mekanismenya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Roster Kerja: Pengertian, Jenis, dan Polanya

Jenis-Jenis Korporat Berdasarkan Sektor dan Kepemilikan

Korporasi di Indonesia bisa diklasifikasikan dari dua sudut pandang: sektor usaha dan kepemilikan. Keduanya sama pentingnya untuk dipahami, terutama bagi yang sedang mempertimbangkan karier atau kerja sama bisnis dengan entitas korporat.

Berdasarkan Sektor Usaha

  • Korporat ekstraktif: bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam, seperti pertambangan batu bara, minyak bumi, dan nikel.
  • Korporat agraris: mengelola lahan pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
  • Korporat industri: mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi untuk dijual.
  • Korporat perdagangan: bergerak di jual beli barang jadi tanpa mengolahnya lagi, seperti minimarket dan department store.
  • Korporat jasa: menjual layanan, bukan barang fisik. Contohnya perusahaan asuransi, perbankan, konsultan, dan perhotelan.

Berdasarkan Kepemilikan

Dari sisi kepemilikan, korporasi di Indonesia terbagi menjadi empat jenis utama. BUMN adalah korporasi yang dimiliki negara, didirikan untuk mengelola sektor strategis. Korporasi publik adalah yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan bisa dimiliki siapa saja. Korporasi swasta dimiliki oleh perseorangan atau kelompok tertentu dan sahamnya tidak diperjualbelikan di pasar modal. Adapun korporasi multinasional adalah yang beroperasi di lebih dari satu negara, dengan anak perusahaan atau cabang di berbagai wilayah.

Bentuk Badan Usaha Korporat di Indonesia

Di Indonesia, tidak semua korporat harus berbadan hukum. Perma MA No. 13 Tahun 2016 justru menegaskan bahwa entitas tanpa badan hukum pun bisa dikategorikan korporasi dalam konteks hukum pidana. Tapi dalam praktik bisnis, perbedaan ini tetap penting.

Korporat berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), PT Terbuka (Tbk), Perusahaan Perseroan (Persero) untuk BUMN, Perusahaan Umum (Perum), dan Koperasi. Sementara korporat yang tidak berbadan hukum antara lain Firma (FA), Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan, dan Yayasan dalam beberapa konteks tertentu.

Perbedaan ini berimplikasi nyata pada tanggung jawab hukum. Pada PT misalnya, pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Pada usaha perseorangan atau Firma, pemilik bisa diminta bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan hingga menyentuh aset pribadi.

Baca juga: Engineering Adalah: Pengertian, Cabang, dan Prospek Karir

Budaya Kerja di Lingkungan Korporat

Selain soal definisi hukum, banyak orang mencari tahu apa yang dimaksud dengan korporat karena ingin memahami bagaimana rasanya bekerja di sana. Lingkungan kerja korporat punya ciri-ciri yang cukup khas dan berbeda dari startup.

Jam kerja di korporat umumnya lebih terstruktur, biasanya pukul 09.00 hingga 17.00, dengan aturan kehadiran yang ketat. Keterlambatan kerap berujung pada potongan gaji atau catatan di rekam jejak karyawan. Struktur organisasinya hierarkis: ada jalur yang jelas antara staf, manajer, direktur, hingga komisaris. Komunikasi antarlevel biasanya lebih formal dibanding di perusahaan rintisan.

Namun, korporat juga punya keunggulan yang nyata. Gaji, tunjangan, bonus, dan kenaikan gaji biasanya sudah diatur dalam sistem yang transparan. Jenjang karier lebih pasti, dengan jalur promosi yang bisa diprediksi. Perusahaan juga kerap menyediakan pelatihan dan fasilitas pengembangan karyawan yang lebih lengkap. Bagi yang menginginkan stabilitas dan kepastian, korporat menawarkan sesuatu yang sulit didapat di lingkungan startup yang masih dalam tahap berkembang.

Skala korporasi yang besar juga berarti Anda bisa berinteraksi dengan banyak tipe profesional, dari fresh graduate hingga karyawan senior yang sudah puluhan tahun di industri tersebut. Pengalaman itu, jika dimanfaatkan dengan baik, bisa mempercepat pertumbuhan karier lebih cepat dari yang dibayangkan.

Korporat dalam Konteks Hukum: Tanggung Jawab yang Tidak Bisa Diabaikan

Korporasi di Indonesia bisa dituntut secara pidana atas tindakan yang dilakukan oleh pengurusnya, jika tindakan itu dilakukan dalam lingkungan korporasi dan menguntungkan korporasi tersebut. Dasar hukumnya adalah Perma MA No. 13 Tahun 2016, yang terbit setelah bertahun-tahun korporasi praktis kebal dari jerat pidana meski pengurusnya terbukti korupsi.

Ini bukan sekadar teori. Pada 2019, PT Nusa Konstruksi Enjiniring menjadi korporasi pertama yang dituntut KPK dan dijatuhi denda Rp 700 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, korporat bukan hanya soal siapa yang mendapat keuntungan, tapi juga soal siapa yang menanggung risiko hukum ketika terjadi pelanggaran.

Bagi karyawan, memahami posisi hukum korporat tempat mereka bekerja adalah bagian dari literasi bisnis yang penting. Jika perusahaan berbadan hukum, ada mekanisme perlindungan dan tuntutan hukum yang bisa digunakan jika hak karyawan dilanggar. Jika tidak berbadan hukum, jalurnya berbeda dan seringkali lebih rumit.

Korporat, pada akhirnya, bukan sekadar label untuk perusahaan besar. Ia adalah bentuk organisasi bisnis dengan struktur, tanggung jawab hukum, dan budaya kerja yang spesifik, dan memahami itu semua membuat Anda lebih siap, baik sebagai calon karyawan, mitra bisnis, maupun pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan bentuk badan usaha yang tepat.

Scroll to Top