SIP Adalah Singkatan dari Surat Izin Praktik: Panduan untuk Tenaga Kefarmasian

SIP adalah singkatan dari

TL;DR

SIP adalah singkatan dari Surat Izin Praktik, dokumen wajib bagi apoteker dan tenaga kefarmasian untuk menjalankan praktik secara resmi. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, istilah SIPA dan SIPTTK disederhanakan menjadi SIP. Syarat utamanya adalah STR yang kini berlaku seumur hidup dan surat keterangan tempat praktik. SIP berlaku 5 tahun dan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Setiap apoteker yang baru lulus dan mulai masuk dunia kerja pasti akan berhadapan dengan satu dokumen ini: SIP. Tanpa SIP, praktik kefarmasian tidak sah secara hukum, sekompeten apa pun apotekernya.

Sejak UU Kesehatan terbaru berlaku pada 2023, ada perubahan yang cukup besar dalam cara SIP diurus dan apa saja syaratnya. Simak penjelasannya berikut ini!

SIP Adalah Singkatan dari Surat Izin Praktik

SIP adalah singkatan dari Surat Izin Praktik, yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai kewenangan resmi untuk menjalankan praktik. Bagi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, SIP menjadi dasar hukum agar pelayanan farmasi yang mereka berikan kepada masyarakat dianggap sah.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 263, yang mewajibkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki SIP sebelum menjalankan praktiknya.

SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat tenaga kesehatan bersangkutan berpraktik. Dalam kondisi tertentu, Menteri Kesehatan juga dapat menerbitkan SIP secara langsung.

Perbedaan SIP, SIPA, dan SIPTTK

Sebelum UU Kesehatan 2023 resmi berlaku, apoteker mengenal dua istilah yang berbeda: SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian). Keduanya adalah dokumen perizinan yang terpisah berdasarkan jenis profesinya.

Setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, istilah SIPA dan SIPTTK tidak lagi digunakan secara resmi. Keduanya disederhanakan menjadi satu nama: SIP. Perubahan ini berlaku untuk semua profesi tenaga kesehatan, bukan hanya di bidang farmasi.

SIPA atau SIPTTK yang sudah terbit sebelum UU baru berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Jika Anda masih memegang dokumen berlabel “SIPA” dan belum waktunya diperbarui, dokumen itu masih sah secara hukum. Banyak daerah dan instansi farmasi juga masih memakai istilah SIPA dalam komunikasi sehari-hari karena proses transisi memang tidak langsung selesai.

Syarat Mendapatkan SIP bagi Apoteker dan Tenaga Kefarmasian

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, ada dua syarat utama untuk mendapatkan SIP:

  1. STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku, atau STR seumur hidup bagi yang sudah terdaftar di bawah ketentuan UU 2023
  2. Surat keterangan tempat praktik, yaitu pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian tempat Anda akan bekerja

Perubahan terbesar dari aturan lama adalah dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi profesi. Di aturan sebelumnya, apoteker harus mendapat rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) atau PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) sebelum bisa mengajukan SIP. Kini hal itu tidak lagi diwajibkan.

Selain dua syarat utama tersebut, beberapa Dinas Kesehatan daerah masih meminta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, pas foto, dan formulir permohonan. Persyaratan teknisnya berbeda di tiap daerah, jadi konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sebelum mengurus.

Baca juga: SIPAFI Kabupaten Timor Tengah Utara: Wajah Baru Digitalisasi Tenaga Farmasi di Beranda Negara

Masa Berlaku SIP dan Berapa Banyak yang Boleh Dimiliki

SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama syarat terpenuhi. Untuk perpanjangan, selain STR dan keterangan tempat praktik, apoteker juga perlu melampirkan bukti pemenuhan kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi).

Soal jumlah, seorang apoteker boleh memiliki lebih dari satu SIP. Apoteker di fasilitas produksi atau distribusi hanya bisa memiliki 1 SIP, tapi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan klinik bisa memiliki paling banyak 3 SIP untuk tiga tempat berbeda, selama jadwal praktiknya tidak tumpang tindih. Bila apoteker sudah memiliki Surat Izin Apotek (SIA), jumlah SIP yang boleh dimiliki di fasilitas lain berkurang menjadi paling banyak 2.

STR kini berlaku seumur hidup setelah UU 2023 diberlakukan, berbeda dari aturan lama yang mengharuskan perpanjangan setiap lima tahun. Bagi apoteker yang STR-nya diterbitkan sebelum UU baru berlaku, masa berlakunya tetap mengikuti STR lama sampai habis, lalu beralih ke ketentuan baru saat diperpanjang.

Cara Mengajukan SIP ke Dinas Kesehatan

Pengajuan SIP dilakukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP di wilayah tempat praktik. Prosedurnya secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen: STR, surat keterangan tempat praktik, KTP, dan pas foto
  2. Ajukan permohonan secara online melalui sistem perizinan daerah atau datang langsung ke loket pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. SIP diterbitkan paling lama 14–20 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Beberapa daerah sudah menerapkan sistem perizinan online penuh sehingga seluruh proses bisa dilakukan tanpa antre di loket. Tapi banyak juga daerah yang masih menggunakan sistem hybrid, di mana berkas dikirim secara online tetapi pengambilan SIP tetap dilakukan secara fisik. Pastikan Anda tahu skema yang berlaku di daerah tempat praktik sebelum memulai proses pengajuan.

Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara: Profil, Sejarah, dan Potensi yang Menunggu untuk Dijelajahi

Konsekuensi Praktik Tanpa SIP

Praktik kefarmasian tanpa SIP bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur sanksi administratif berupa denda bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa STR dan/atau SIP. Selain denda, praktik tanpa izin juga bisa berujung pada pencabutan hak praktik dan tuntutan hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang belum memiliki SIP, pengurusan sebaiknya diselesaikan sebelum mulai bekerja di fasilitas farmasi mana pun. SIP bukan formalitas semata, tapi jaminan bahwa setiap apoteker yang melayani masyarakat sudah diakui kompetensinya secara resmi oleh negara.

Scroll to Top